Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap polisi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pecahan batu bata, potongan dan pecahan kursi, sandal milik korban dan lembaran seng yang digunakan menutup korban.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Diketahui selama ini, pelaku tinggal di Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Dalmadi mengatakan, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Boyolali selama 20 hari.
"Menempatkan tersangka di Rutan Polres Boyolali untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2023 sampai tanggal 4 Februari 2023," kata dia.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Dikutip dari Kompas.com, penahanan pelaku penganiayaan tersebut sesuai dengan surat perintah penahanan No:SP.Han/01/2023/Reskrim.
"Bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup. Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," katanya.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.