WahanaNews.co | Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Ferdinandus, ditangkap di kediamannya pada Jumat (1/10/malam) atas dugaan tersangka kasus manipulasi data kependudukan.
Sebelum ditahan polisi, Ferdinandus diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Malaka. Dia dicecar dengan puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam, sejak Jumat (1/10/2021) siang hingga malam hari.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Susun Raperda Kependudukan Atur Bansos untuk Pendatang
Saat diperiksa, Ferdinandus didampingi pengacara Melkianus Conterius Seran atau Guntur. Proses pemeriksaan berjalan lancar.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung menyodorkan surat perintah penahanan. Ferdinandus pun pasrah.
Sebelum ditahan di sel, Ferdinandus dibawa ke RSPP Betun untuk pengecekan kondisi kesehatan. Dia dikawal tim Buser Polres Belu.
Baca Juga:
Aturan Dukcapil: Nama Maksimal Terdiri dari 60 Karakter, Ini Alasannya
"Tersangka FR (Ferdinandus) dalam kondisi sehat dan langsung kami tahan," ujar Kapolres Malaka AKBP Rudy JJ Ledo, Sabtu (2/10/2021).
Tersangka Ferdinandus dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dia terancam pidana penjara selama enam tahun.
Ferdinandus akan ditahan setidaknya hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.