Penyidikan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari. Mereka telah meminta keterangan saksi-saksi, ahli, dan menyita barang bukti hingga memeriksa tersangka Ferdinandus.
Kasus manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk itu terbongkar saat Ferdinandus dilaporkan ke Polres Malaka. Dia diduga memalsukan dokumen E-KTP. Dua orang lainnya, yakni RF dan MEAU, juga turut dilaporkan.
Baca Juga:
Cara Cek KK Melalui Online di Disdukcapil, Whatsapp dan Medsos
Dugaan pemalsuan dokumen itu bermula dari sidang sengketa tanah. Dalam perkara perdata ini, WBN menggugat Ferdinandus. Sementara itu, RF dan MEAU adalah penggugat intervensi.
Dalam persidangan kasus perdata itu, KTP atas nama Ferdinandus dihadirkan sebagai barang bukti palsu. Ketika dicek pada server Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, ditemukan NIK yang tertera dalam KTP Ferdinandus ternyata milik orang lain. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.