Aksi unjuk
rasa tersebut awalnya berjalan kondusif. Akan tetapi sore harinya pukul 18.00
WIB, para pedemo yang mayoritas mahasiswa menolak membubarkan diri. Kemudian
ratusan pedemo itu melempari aparat kepolisian dengan menggunakan batu sehingga
terjadi kerusuhan.
"Rencana
aksi mereka memang disusupi oleh kelompok tertentu dan diskenariokan
penjarahan. Tapi dengan kesigapan anggota kita dibantu TNI, penjarahan itu
tidak terjadi," jelasnya.
Baca Juga:
Menjelajahi Omnibus Law: Efektivitas, Konfigurasi, Urgensi, dan Implementasinya dalam Konteks Manajemen SDM
Sementara
untuk aksi unjuk rasa di DPRD Sumut pada Kamis (8/10/2020),
sebanyak243 orang diamankan, 195 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Kemudian 24 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan
pembakaran kendaraan dinas polisi. Ke-24 tersangka ini berasal dari mahasiswa,
kelompok geng motor, hingga buruh.
"Dari
243 orang itu, 24 dilakukan penyidikan mereka ada yang positif narkoba, bawa
senjata tajam hingga merusak mobil dinas polisi. Sebanyak 195 sudah kita
lepaskan, ada mahasiswa dan pelajar. Selain itu ada 21 orang di antaranya yang
reaktif covid-19. Mereka sudah kita serahkan ke Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19," paparnya.
Aksi yang
berlangsung pada Kamis (8/10/2020) di Medan berakhir rusuh. Bahkan massa aksi disusupi anggota geng
motor dan kelompok anarko. Polisi berulangkali menembakkan gas air mata ke arah
ribuan pedemo.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan
Kerusuhan
berlangsung hingga malam hari. Massa melawan dengan melempari petugas
menggunakan batu dan benda tumpul. Selain itu kaca gedung DPRD Sumut pecah dan
sejumlah ruko menjadi sasaran perusakan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.