Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, membenarkan bahwa Kades M memang berpura-pura menjadi perempuan dan menjalin komunikasi intens dengan korban yang tak lain adalah suami dari pasangannya sendiri.
“Seakan dia berpura-pura jadi perempuan yang mengajak kenalan dan memacari korban,” ujar Kuseni menegaskan.
Baca Juga:
Polri Tutup 592 Akun Provokatif dan Jerat Tujuh Tersangka UU ITE
Lebih lanjut, Kuseni menyatakan bahwa LK juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui aksi tersebut dan turut menikmati hasil pemerasan yang dilakukan oleh Kades M.
“Perempuan ini menikmati hasilnya dan tahu, bahwa pelaku (M) ini melakukan hal tersebut kepada suaminya,” tegas Kuseni.
Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis yakni tindak pidana perzinahan dan pelanggaran UU ITE, yang masing-masing diancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Polres Bogor Tetapkan 4 Tersangka Provokasi Serangan Markas Brimob Cikeas
“Pertama perzinahan, kedua penipuan atau pemerasan melalui ITE. Saat ini kami lakukan penahanan dengan dasar adalah Undang-undang ITE,” ujar Kuseni.
Kasus ini menjadi peringatan bagi publik bahwa pelanggaran etika bisa berujung pada pelanggaran hukum serius, terutama jika disertai dengan upaya manipulasi digital dan pemerasan yang terorganisir.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.