Namun, RK selalu berkelit hingga membuat para korban menjadi geram.
“Kami total ada orang tujuh, semuanya saudara diminta uang dari Rp 4,5 juta sampai Rp 49 (juta) tergantung posisi mau kerja di mana. Tapi sampai sekarang kami tidak dapat kepastian dari RK, uang juga tidak dikembalikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 556 Miliar, Dibekuk di Jakarta
Hal yang sama dirasakan Ferdi Saputra (23).
Ia mengaku membayar uang sebanyak Rp 49 Juta kepada pelaku untuk menjadi tenaga honorer di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan.
Setelah uang diberikan, janji pekerjaan itu tak kunjung didapatkan sampai saat ini.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
“Kalau total kerugian dari kami tujuh orang sampai ratusan juta, karena uang yang diminta beda-beda. Kalau saya diminta Rp 49 juta dan sudah diberikan,” ujarnya.
Ferdi berharap agar pelaku dapat segera diproses hukum atas perbuatannya tersebut. Mereka juga meminta agar uang yang telah diberikan dikembalikan lagi.
“Harapannya pelaku segera ditangkap dan uang kami kembali,” harapnya.