Suki pun berniat tak menggubris
mereka. Ia tancap gas seketika lampu hijau menyala.
Ternyata, dua orang tersebut tetap
mengikutinya dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga:
Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Merasa tak mungkin kabur, ia berusaha
mencari pertolongan di Jalan Ciliwung.
"Sampai pada satu titik, saya memutuskan untuk mencari pertolongan. Saya masuk ke halaman
Bank NISP di Jalan Ciliwung, agar berharap mendapat pertolongan.
Karena saya melihat ada seorang sekuriti yang tengah berjaga di halaman bank
tersebut," tuturnya.
Sayangnya, Suki terlambat. Dua orang
itu tadi berhasil menangkapnya dan menghajarnya seketika.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa
Tak hanya itu, mereka tetap meminta
ganti rugi kepada Suki lantaran menuduhnya sudah menabrak.
"Beberapa saat kemudian, mereka merasa puas sudah membuat saya babak belur. Namun mereka
tetap menuduh saya telah menabrak mereka. Sehingga mereka memaksa saya membayar ganti rugi Rp 200 ribu, tapi saya
cuma punya Rp 100 ribu," ungkapnya.
"Dalam pengeroyokan itu, sepintas
saya melihat 2 motor. Motor yang pertama berboncengan dua. Motor yang satu lagi
seorang diri. Namun, menurut sekuriti bank, ada 4 orang
yang mengeroyok saya. Salah satu motor berboncengan tiga. Karena itu, sekuriti tidak berani melerai atau memberikan pertolangan saat
saya dikeroyok," pungkasnya.