Siswo menambahkan, kelurahan juga sempat menawarkan alternatif TPS lain. Namun, warga menilai kapasitas lokasi tersebut tidak memadai untuk menampung sampah warga RW 013 yang jumlahnya cukup banyak.
"Harapan warga, TPS ini tetap bisa berfungsi. Soal kepemilikan dan proses hukum silakan berjalan, karena kami dengar juga sedang ada proses di Pemda untuk pembelian lahan ini," ucap Siswo.
Baca Juga:
TPA Cipeucang Ditutup, Tangsel Rogoh Rp90 Juta per Hari untuk Buang Sampah ke Cileungsi
Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Hanafi, menegaskan tanah seluas sekitar 400 meter persegi tersebut memiliki alas hak yang sah.
Menurut Hanafi, lahan itu dimiliki oleh tiga pihak, yakni sebuah yayasan, serta Irfan, dan Budi.
"Tanah ini ada akta notarisnya. Pemilik melaksanakan haknya dengan memagari lahan," katanya.
Baca Juga:
PLN Dukung Optimalisasi Pengelolaan Sampah Jakarta, Tambah Daya Listrik Jakarta Recycle Center hingga 555.000 VA
Selain itu, Hanafi menyebut, rencana pemindahan TPS sebenarnya sudah dibahas di tingkat kelurahan dan suku dinas, dengan lokasi pengganti di TPS RW 04.
"Kami tidak tahu kenapa warga tetap memaksakan membuang sampah di sini, padahal ini bukan tanah milik mereka," ucap Hanafi.
Terkait pembongkaran pagar, pihak pemilik lahan pun berencana melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.