"Kami akan melaporkan pengrusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 406 KUHP dan pasal lain yang relevan," tegas Hanafi.
Lebih lanjut, Hanafi mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) sebelumnya berniat membeli lahan tersebut. Namun, rencana itu batal karena keterbatasan anggaran.
Baca Juga:
Sambil Menunggu Proyek PSEL, Pemkot Tangsel Siapkan MRF di TPA Cipeucang
"Kami sudah mengajukan penawaran, tapi dijawab secara lisan bahwa anggaran pembelian dipotong pemerintah pusat," kata Hanafi.
Meski sempat terjadi ketegangan, aksi pembongkaran pagar TPS tersebut berlangsung tertib dan aman dengan pengamanan dari unsur TNI dan Polri sehingga tidak ada laporan bentrokan fisik selama kejadian berlangsung.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.