Kemudian, pada 12 April 2023, dia dipromosikan kembali sebagai Kepala Satpol PP Jakarta Selatan melalui Surat Keputusan Nomor 266 Tahun 2023.
Namun, pada 20 Desember 2023, Nanto menerima nota dinas Kasatpol PP DKI Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban dan/atau larangan PNS.
Baca Juga:
GRIB Jaya dan FBR Terseret Kasus Pungli, 22 Anggota Diciduk di Jakarta Barat
Nota dinas tersebut disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS terhadap Nanto.
Kemudian, pada 8 Maret 2024, Nanto mendapatkan surat panggilan pertama dari Kepala Satpol PP DKI Jakarta untuk diperiksa sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang terjadi pada 2016-2019.
"Lalu pada 22 Maret 2024 saya mendapatkan SK bahwa saya dibebastugaskan sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan," ujarnya.
Baca Juga:
Perketat Penjagaan Stasiun Bekasi, Satpol PP dan Dishub Bakal Bertugas hingga Pukul 21.00 WIB
Bantah Melanggar Disiplin
Nanto menyebutkan SK Kepala Satpol PP DKI Jakarta terkait pembebasan tugasnya atas dugaan pelanggaran disiplin, secara aturan sudah kedaluwarsa dan cacat hukum.