Hal itu merujuk dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai sebagaimana Pasal 13 ayat 1.
Dalam peraturan itu dijelaskan, pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai akhir tahun berjalan atau mulai dari Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang bersangkutan.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Sehingga dengan demikian dugaan pelanggaran disiplin terhadap saya tidak berlaku demi hukum dikarenakan tahun sudah berlalu," bebernya.
Selain itu, dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai, maka Pergub DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2011 sudah dinyatakan tidak berlaku.
"Tentunya bertolak belakang dengan SK Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa persoalan ini. Dengan terbitnya Pergub 8 Tahun 2024, ada apa dengan Sekda DKI membentuk tim pemeriksa?” katanya.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Nanto menambahkan, yang lebih membuatnya bingung adalah dalam SK Kepala Satpol PP dirinya dinonaktifkan, sementara yang tertuang dalam SK Kasatpol PP 54/2024 dirinya langsung turun jadi staf dengan nilai TPP paling rendah.
“Sementara keputusan tim pemeriksa belum ada. Yang lebih aneh lagi SK Pj Gubernur dalam hal pengangkatan dalam jabatan bisa kalah dengan SK Kasatpol PP,” kata dia, Selasa (16/7/2024).
Menurut Nanto, dirinya ingin mengajukan gugatan ke PTUN karena merasa dirugikan atas keputusan Kasatpol PP DKI Jakarta. Namun, tak jadi dilakukannya karena akan membuat gaduh di Pemprov DKI Jakarta.