Terpisah, Nirwono Joga, peneliti pada Pusat Studi Perkotaan, menjelaskan, dalam rapat dengan pansus banjir DPRD DKI Jakarta pada Oktober 2020 dan Februari 2021, ia sudah menyarankan untuk mencoret anggaran pembangunan sumur resapan.
Menurut dia, Pemprov DKI tidak memiliki rencana matang terkait pembangunan sumur resapan dan penempatan titik-titik sumur banyak yang tidak tepat seperti di trotoar, dekat Banjir Kanal Timur atau sekitar kali/kanal.
Baca Juga:
Soal Sumur Resapan, Heru: Jangan Lihat Siapa yang Buat, Tapi untuk Siapa
Ini karena Pemprov DKI tidak memiliki rencana induk pembangunan sumur induk.
”Drainase vertikal atau sumur resapan (beda istilah saja) hanya berfungsi membantu mengurangi genangan air skala mikro (halaman rumah/sekolah/parkir, jalan lingkungan sekitar, taman), bukan meredam banjir skala kawasan/kota,” kata Nirwono.
Untuk daerah Jakarta, sumur resapan hanya sesuai dibangun di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur bagian selatan.
Baca Juga:
Menteng Bukan Daerah Banjir, Tapi Kok Ada Sumur Resapan?
Sementara yang ke arah utara, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur bagian utara dan Jakarta Utara, praktis tidak bisa karena kedalaman air tanah yang dangkal sehingga tidak berguna dibangun sumur resapan.
”Kalaupun bisa dibangun, itu pun di lokasi-lokasi yang bukan cekungan, tidak dekat kali/sungai/kanal,” katanya.
Ia juga menyarankan, sebaiknya pembangunan sumur resapan diserahkan kepada setiap warga untuk membangun sendiri di halaman rumahnya, jangan menggunakan dana APBD maupun dana PEN pusat.