"Yang lulusan SMA diberikan kesempatan pendidikan dan latihan teknis ketrampilan. PNS D3 dan S1 diberi kesempatan pendidikan pelatihan fungsional dan teknis sesuai tupoksi, dan kewenangan," katanya.
Ade menambahkan harus dilakukan pendidikan dan latihan bagi PNS lulusan S1 dengan latar pendidikan formal sarjana penataan ruang, hukum, ekonomi dan administrasi maupun manajemen lingkungan hidup.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Selain itu dalam proses mutasi, perlu mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi degan latar belakang pendidikan formal selain kapasitas PNS," tutur Ade.
Sayangnya, lanjut dia, rencana pendidikan dan pelatihan itu tak bisa direalisasikan. Padahal, Ade mengaku rencana itu telah disusun sejak lima tahun lalu. Kondisi demikian dikarenakan tak adanya anggaran.
"Belum terlaksana, karena BPSDM belum alokasikan pendidikan dan latihan Satpol PP. Dan, aturan pendidikan dan latihan baru terbit tahun 2020," kata Ade.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
"Atensi pengambil kebijakan dan alokasi anggaran APBD atau APBN belum mendukung tupoksi dan pengembangan kompetensi Satpol PP," ucap Ade menambahkan.[gab]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.