WahanaNews.co, Magelang - Fakta terbaru mengenai sejarah latar belakang dokter gadungan Susanto terungkap kembali. Ternyata, pada masa lalu, dia pernah terlibat dalam pemalsuan nilai rapornya selama bersekolah di tingkat SMA.
Susanto diketahui pernah menghadapi tindakan pengeluaran dari sekolah saat berada di kelas XI SMA Negeri (SMAN) 1 Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Baca Juga:
Gegara Foto Mantan, Pria Ini Habisi Nyawa Kekasih yang Sedang Hamil
Wakil Kepala SMAN 1 Magelang, M Rofiq Muttaqin, menjelaskan bahwa Susanto awalnya mulai bersekolah di sekolah tersebut sekitar tahun 1996. Namun, saat mencapai tingkat kelas XI, dia diusir dari sekolah karena ketahuan telah melakukan pemalsuan terhadap nilai rapor pribadinya.
"Betul pernah sekolah di SMAN 1 Mertoyudan, tapi waktu kelas 2 dikeluarkan dari sekolah karena memalsukan nilai rapor," kata M Rofiq Muttaqin, pada Selasa (19/9/2023).
Rofiq menambahkan, Susanto dikeluarkan dari sekolah sekitar tahun 1998.
Baca Juga:
BPN Jawa Timur Luncurkan Layanan Peralihan Elektronik di Kantor Pertanahan Gresik
Meski demikian, Rofiq mengaku tidak mengetahui secara pasti semester berapa Susanto dikeluarkan.
Sebab, ia baru bertugas di SMAN 1 Mertoyudan pada awal 2023 lalu. Informasi tersebut ia ketahui dari seniornya sesama guru.
"Tapi, tepatnya saya tidak tahu di cawu berapa, karena saya belum masuk sebagai staf pengajar," kata Rofiq.
Warga Grobogan, Jawa Tengah ini terdakwa kasus penipuan di rumah sakit PT PHC Surabaya dan dituntut 4 tahun penjara.
Susanto terbukti melanggar pasal 378 KUHP.
Mengutip Kompas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramatyo menjelaskan 5 alasan mengapa mereka menuntut agar Susanto dijatuhi hukuman maksimal.
Pertama, karena terdakwa memiliki catatan kriminal sebelumnya dalam kasus yang serupa.
Kedua, terdakwa tidak mengakui tindakannya, dan ketiga, tindakan terdakwa telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
"Keempat, terdakwa telah memanfaatkan hasil dari tindak pidana yang dilakukannya, dan kelima, terdakwa memiliki potensi untuk menyebabkan penderitaan bagi masyarakat," katanya ketika membacakan materi tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (18/9/2023).
Ugik juga mengungkapkan bahwa tidak ada pertimbangan yang dapat meredakan tuntutan dari pihak jaksa terhadap Susanto.
"Sementara itu, tidak ada alasan yang dapat meringankan tuntutan yang kami ajukan," jelasnya.
Sebelumnya, Susanto bahkan telah memohon secara emosional untuk mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim atas tuntutan yang diajukan.
"Saya memohon keringanan hukuman kepada yang Mulia Hakim. Saya memiliki tanggung jawab untuk membesarkan anak," ucapnya melalui video conference dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]