WahanaNews.co | Humas Kota Bekasi mengadakan rapat koordinasai penguatan fungsi
PPID untuk membantu BUMD Kota Bekasi, serta membentuk sub Unit PPID.
Acara yang dibuka oleh Kepala Bagian
Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti
Rubiah, serta dihadiri Sekretaris
Dinas PPID dan Perwakilan BUMD itu bertempat di Aula Nonon Sonthanie, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga:
Viral Kades Nyawer di Klub Malam, Dana Desa Rp130 Juta Terancam Ditahan
Rapat ini diadakan supaya pelaksanaan
penguatan fungsi Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) pada
perangkat daerah lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, sebagai tindak
lanjut dari hasil kunjungan
Tim Monev Penerapan UU KIP Tahun 2020 oleh KI dan Biro Humas Jabar ke Kota
Bekasi, Selasa (10/11/2020).
Dalam paparannya, Sajekti Rubiah
menyampaikan kepada seluruh Humas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
memiliki tujuan untuk Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD). Mengingat tugas pokok dan
fungsi dari PPID itu sendiri sangat luas dan kompleks, meliputi pengelolaan
informasi publik baik informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim
atau diterima yang berkaitan dengan penyelenggaraan perangkat daerah di Kota Bekasi.
Di dalam sebuah Pemerintahan Daerah
Sub-Unit PPID Pembantu juga bisa menjadi nilai tambah bagi Penilaian
Penerapan UU KIP Kota/Kabupaten se-Jawa Barat yang setiap tahun rutin
dilaksanakan oleh Tim Komisi Informasi Jabar bersama Biro Humas Jabar.
Baca Juga:
Tewas Saat Sembelih Sapi Kurban, Detik-detik Terakhir H. Cholid Bikin Merinding
Hal itulah yang melandaskan harus
dibentuknya Sub-Unit PPID Pembantu pada OPD yang
memiliki UPTD. Selain perangkat daerah, Sajekti Rubiah
pun meminta kepada BUMD Kota Bekasi agar membentuk PPID Pembantu.
Tujuan salah satu inovasi yang dikeluarkan oleh Humas Kota Bekasi selaku PPID Utama
dalam membentuk Sub-Unit PPID yang berlatarkan belum
adanya pengelolaan dan pelayanan informasi
pada Sub-PPID Pembantu, termasuk badan publik lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari APBN/APBD serta perlunya konsolidasi dan kaji ulang
berbagai kebijakan sehingga dapat dirumuskan suatu keluaran berupa surat
keputusan pembentukan Sub-PPID Pembantu.
Untuk sementara ada 5 OPD yang
memungkinkan untuk dibentuk Sub-Unit PPID Pembantu, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Akhir dalam rapat koordinasi tersebut, Sajekti
mengingatkan kepada seluruh OPD agar dapat meningkatkan hasil laporan kegiatan
yang di-upload ke dalam aplikasi SIKEPO setiap hari sebagai Bukti Dokumentasi
Kinerja OPD, selanjutnya Bagian Humas akan melaporkan setiap bulannya kepada
Kepala Daerah untuk bahan evaluasi. [dhn]