WahanaNews.co | Undang-undang baru yang mengatur Provinsi Sumatera Barat disahkan DPR. UU yang baru itu menggantikan UU No. 61 tahun 1958.
Dalam UU yang baru disahkan dijelaskan bahwa adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah dengan karakter religius.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
"Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku," mengutip bunyi Pasal 5 huruf C UU tentang Provinsi Sumatera Barat.
"Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat."
Yang dimaksud dari adat basandi syara', syara' basandi kitabullah adalah adat bersumber kepada syara' atau syariat Islam. Sementara kitabullah berarti Alquran.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
"Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," mengutip penjelasan Pasal 5 huruf C.
Dalam UU yang baru juga dijelaskan bahwa Provinsi Sumatera Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 7 kota.
Wilayah administratif kabupaten di Sumbar antara lain, Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, Lima Puluh Kota, Pasaman, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, dan Pasaman Barat.