WahanaNews.co | Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, menduga, kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang membolehkan warga membangun rumah tempat tinggal hingga empat lantai, hanya menyasar masyarakat ekonomi kelas atas.
Ida menilai, kebijakan ini tak akan masuk ke dalam benak warga kelas menengah ke bawah.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
Terlebih jika diterapkan di permukiman padat penduduk.
"Rumah empat lantai itu untuk menengah ke atas. Menengah ke bawah, mungkin enggak? Padat penduduk itu, bangun rumah empat lantai dengan triplek, kan enggak mungkin," ujar Ida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Di sisi lain, kebijakan Anies soal izin membangun rumah tempat tinggal hingga empat lantai masih bias.
Baca Juga:
Total Rugi BUMD PT Jakpro Kemungkinan Berpotensi Tembus Rp1 Triliun
Pasalnya, tidak dijelaskan kepada siapa kebijakan ini bakal diberlakukan.
Ida menyatakan bahwa kebijakan ini seharusnya diperjelas, apakah ditujukan untuk masyarakat biasa atau malah justru pengembang.
"Sifatnya masih bias nih, apakah rumah penduduk biasa, apakah pengembang yang dari menengah, seperti apakan sifatnya masih bias ya," jelas Ida.