"Kita masih menerka-nerka apa sih maksudnya Pak Gubernur ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengizinkan warga mendirikan rumah tempat tinggal empat lantai.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
Tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Aturan tersebut ditandatangani Anies pada 27 Juni 2022.
Menurut Anies, kebijakan ini diterapkan untuk optimalisasi lahan.
Baca Juga:
Total Rugi BUMD PT Jakpro Kemungkinan Berpotensi Tembus Rp1 Triliun
Selain itu, Anies menyatakan, hal ini juga untuk mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh satu lantai, dua lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies, Rabu (21/9/2022). [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.