DPRD Sumbar juga bisa meminta BPK melakukan audit
kembali, baik audit investigasi maupun audit lainnya.
"Selain itu, DPRD Sumbar nantinya melahirkan
rekomendasi kepada Pemprov Sumbar agar secepatnya menindaklanjuti dan
melaksanakan rekomendasi yang diperintahkan dalam LHP BPK. Kalau ada unsur
pidana, BPK juga bisa langsung meminta polisi menindaklanjuti," kata Supardi.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Secara terpisah, pengamat hukum kesehatan Universitas
Ekasakti, Firdaus Diezo, mendorong pansus bekerja lebih cepat mengungkap kasus
dugaan penggunaan anggaran Covid-19 tidak sesuai peraturan di BPBD Sumbar.
Ini agar jelas apakah tindakan itu termasuk
pelanggaran atau tidak sehingga bisa segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah
pun kemudian bisa fokus dalam menangani Covid-19.
"Dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang, jika dugaan
(penyelewangan anggaran) ini benar, tentu sangat tidak terpuji. Negara sedang
keteteran menghadapi pandemi, lalu ada dugaan penyelewengan dana," kata Diezo.
Baca Juga:
Indofarma Benarkan BPK Sudah Serahkan Masalah Penyimpangan Keuangan ke Kejagung
Menurut Diezo, apapun bentuk dan motifnya, tindakan
merugikan negara harus diproses secara hukum.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) Nomor 1 Tahun 2020, memang ada kelonggaran dalam penggunaan anggaran
dalam kondisi darurat.
Namun, itu tidak serta merta membiarkan penyalahgunaan
anggaran.