WahanaNews.co | DPRD Sumatera Barat melalui panitia khusus menelusuri dugaan penggunaan
dana penanggulangan Covid-19 yang tak sesuai aturan senilai Rp 49 miliar di
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumbar.
Selain itu, ada pula indikasi pemahalan harga cairan
pembersih tangan senilai Rp 4,9 miliar.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRD Sumbar, Nofrizon, Rabu
(24/2/2021), mengatakan, penelusuran itu didasari Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Anggaran Rp 49 miliar ada indikasi diragukan
penggunaannya. Kami siang ini meminta keterangan tim audit BPK," kata Nofrizon.
Nofrizon menjelaskan, BPBD Sumbar mendapatkan anggaran
Rp 160 miliar untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga:
Indofarma Benarkan BPK Sudah Serahkan Masalah Penyimpangan Keuangan ke Kejagung
Sebanyak Rp 10 miliar kemudian dikembalikan ke kas
negara karena tidak terpakai.
Dari total Rp 150 miliar yang digunakan, Rp 49 miliar
dicurigai tidak sesuai aturan dan Rp 4,9 miliar dicurigai ada indikasi
pemahalan harga.
Kata Nofrizon, Rp 4,9 miliar itu untuk pembelian
cairan pembersih tangan (handsanitizer).