Selain handsanitizer, lanjut Nofrizon, ketiga rekanan itu juga mendapat
paket pengadaan barang lainnya dengan nilai total hingga Rp 17 miliar.
Selain pemahalan harga, proses pembayaran juga dinilai
tidak sesuai aturan karena dibayar secara tunai dengan jumlah miliaran rupiah tanpa
disaksikan oleh petugas inspektorat.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, Kamis
(25/2/2021), pansus kembali memanggil semua rekanan dan pihak terkait dalam
penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar. Adapun hasil
penelusuran pansus bakal disampaikan sehari kemudian.
Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Erman Rahman tidak
bersedia menjelaskan lebih lanjut terkait LHP BPK dan penelusuran Pansus
Covid-19 DPRD Sumbar.
Erman hanya mengatakan BPBD Sumbar menghormati dan
menunggu hasil penelusuran oleh pansus.
Baca Juga:
Indofarma Benarkan BPK Sudah Serahkan Masalah Penyimpangan Keuangan ke Kejagung
"LHP BPK kan sudah keluar. Sekarang, pansus sedang
bekerja, tentu kami hormati. Kami berterima kasih kepada pansus telah melakukan
pengawasan kepada kami untuk bekerja lebih baik ke depan. Apa yang diputuskan
pansus, itu yang terbaik bagi kami, kami serahkan ke pansus. Mudah-mudahan
dalam waktu dekat hasilnya keluar," kata Erman.
Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan, pembentukan
Pansus Covid-19 untuk menindaklanjuti LHP BPK terkait penggunaan anggaran
penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar. Pansus dibentuk 17 Februari 2021 dan punya
waktu kerja seminggu.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, hasil kerja
Pansus Covid-19 ini bisa dalam bentuk pendalaman materi ke BPK Perwakilan
Sumbar.