Jika terbukti ada tindakan korupsi, kata Diezo, pelaku
bisa dikenakan hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
"Hukuman mati bisa diperuntukkan dalam kondisi
tertentu, termasuk bencana, krisis ekonomi, dan lain-lain. Pandemi Covid-19
sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional, sekalipun bukan bencana
alam. Harus ada efek jera, kalau ini terbukti nanti," ujar Diezo. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.