WAHANANEWS.co, Tapanuli Selatan - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut memeriksa Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Pasaribu, pada Rabu (7/8/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Tapsel tersebut telah berlangsung.
Baca Juga:
Bawaslu Beber Alasan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan
"Bupati Tapsel sudah hadir pagi ini dan baru saja menyelesaikan pemeriksaan di Polda Sumut. Selama pemeriksaan, ada 29 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, dengan didampingi oleh penasehat hukum," jelas Hadi Wahyudi.
Kasus ini bermula dari laporan anggota DPRD Tapsel, Armen Sanusi, bersama beberapa warga ke Bawaslu Tapsel mengenai dugaan pemalsuan identitas untuk memenuhi syarat dukungan calon perseorangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori.
Kuasa hukum Irwansyah Nasution menyatakan bahwa tiga terduga pelaku pemalsuan telah memberikan pernyataan yang mengonfirmasi adanya pemalsuan.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Ketiga terduga pelaku, yaitu HH, HF, dan IH, yang merupakan PHL di Pemkab Tapsel, adalah saksi kunci dalam kasus ini.
"Berdasarkan keterangan klien kami, dokumen-dokumen, dan saksi-saksi, diduga telah terjadi tindak pidana Pemilu dalam Pilkada Tapsel. Kasus ini melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan diduga melibatkan instrumen-instrumen pemerintah yang hanya dapat digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Irwansyah Nasution di Medan, Kamis (18/7/2024).
Menurut keterangan tiga terduga pelaku, sekitar 26 ribu dokumen dipalsukan untuk memenuhi syarat dukungan calon perseorangan Dolly-Buchori.