Pemalsuan ini dilakukan oleh sekitar 40 orang di sebuah rumah di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh pejabat dari Dinas Pertanian Tapsel dan BPBD Tapsel.
Baca Juga:
Bawaslu Beber Alasan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan
Dolly Pasaribu juga dikatakan berada di rumah tersebut saat pemalsuan berlangsung.
Dari 26 ribu dokumen yang dipalsukan, sebanyak 850 orang telah membuat pernyataan bahwa mereka tidak pernah menandatangani dukungan untuk Dolly-Buchori.
Terkait laporan ini, Bawaslu Tapsel memutuskan untuk menghentikannya. Mereka berdalih bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat formal.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Dari hasil rapat pleno kajian awal dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh pimpinan Bawaslu Tapanuli Selatan terkait LP 021 sampai dengan 38 dan LP 40 tidak memenuhi persyaratan formal karena batas waktu laporan telah melebihi tenggang waktu sejak diketahui atau ditemukan (daluarsa) sehingga status laporan tidak di register dan dihentikan," kata Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tapsel Vernando M Aruan, Rabu (31/7/2024).
Kemudian, terkait laporan nomor 39, Bawaslu Tapsel juga telah menghentikan laporan karena pelapor tidak dapat memenuhi perbaikan setelah diberikan waktu selama dua hari oleh Bawaslu.
Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut berdasarkan Laporan Nomor: 224/VI/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, tanggal 25 Juni 2024, oleh pelapor Mara Uten Tanjung dan pengaduan masyarakat atas nama Armen Sanusi Harahap tertanggal 23 Juni 2024.