“Lebih parahnya lagi, kedua pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak 6 kali dengan tujuan agar kandungan korban lemah dan dapat segera digugurkan," lanjutnya.
Kasus itu pun terungkap setelah orang tua korban melihat korban kerap mengeluh mual dan sakit dibagian perut. Setelah dibelikan obat ternyata tidak kunjung sembuh.
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
Orang tua korban pun berinisiatif memeriksakan korban ke bidan desa dan dokter kandungan. Hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku," ujarnya.
Atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan & Pemerkosaan Remaja Perempuan di Tangerang
“Karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses penyidikannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahu 2012 tentang system peradilan pidana anak,” pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.