"Ini
masih proses di pengadilan. Kami masih lakukan banding atas putusan di
pengadilan tingkat pertama. Jadi belum punya kekuatan hukum tetap. Masa belum
ada putusan tapi sudah dieksekusi, diusir seperti ini," kata Ranto.
Ruben
Tobing dan Hisar Tobing tidak dapat berbuat banyak karena petugas yang datang
tetap ngotot mengatakan pengosongan tersebut atas surat tugas dari Rektorat
USU.
Baca Juga:
Raih Emas SEA Games 2025, Robby Antasyafi Prioritaskan Bonus untuk Keluarga dan Masa Depan
"Ini
kami lakukan berdasarkan surat perintah pengosongan dari Rektor. Terkait
persoalan hukum, silahkan koordinasi ke tim hukum kami," kata Kepala Biro
Aset dan Usaha USU, Suhardi, di TKP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.