WAHANANEWS.CO, Cirebon - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat resmi menghentikan upaya pencarian terhadap empat korban yang masih hilang akibat longsor di kawasan tambang Gunung Kuda, Cirebon, pada Jumat (6/6/2025).
Keputusan ini diambil karena potensi longsor susulan yang membahayakan tim penyelamat.
Baca Juga:
Jalan Desa Sibiobio Terputus, DPRD Tapteng Minta BPBD Gunakan Dana Tanggap Darurat
Seperti diketahui, peristiwa longsor di lokasi penambangan tersebut terjadi pada Jumat (30/5/2025).
Dalam insiden itu, sebanyak 21 orang dinyatakan meninggal dunia, 12 orang mengalami luka-luka, dan 4 lainnya belum ditemukan hingga kini.
Pranata Humas Ahli BPBD Jabar, Hadi Rahmat, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi pada Kamis (5/6/2025) memutuskan penghentian pencarian.
Baca Juga:
BPBD Kota Bekasi Gelar Edukasi ‘Kesiapsiagaan Sejak Usia Dini’, Begini Respon Wali Kota
Hal ini disebabkan oleh potensi longsor susulan yang sangat tinggi, sehingga menyulitkan proses evakuasi.
"Kendala dalam proses evakuasi, banyaknya material longsoran berupa pasir dan bebatuan yang menumpuk di lokasi, menyebabkan risiko longsor susulan yang sulit diprediksi," ujar Hadi, Jumat (6/6/2025).
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa kondisi pergerakan material longsor yang tidak stabil turut memperburuk situasi dan menghambat proses pencarian korban.
Bahkan, pada Kamis (5/6/2025), pencarian sempat dihentikan sementara sekitar pukul 14.30 WIB karena munculnya potensi longsor baru.
Pihaknya menyebut bahwa tim masih menunggu kedatangan alat pemantau pergerakan batuan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat untuk mengantisipasi risiko lanjutan.
Status tanggap darurat secara resmi telah berakhir pada 5 Juni 2025 dan tidak akan diperpanjang.
BPBD Jabar juga menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban.
Hadi menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memperkuat upaya mitigasi serta pencegahan bencana di masa mendatang.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menyerahkan bantuan dari Pemerintah Provinsi kepada keluarga korban.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor tersebut.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]