WahanaNews.co | Kodam IV Diponegoro memerintahkan Polisi Militer memburu Kopda M yang menghilang sepekan usai penembakan yang terjadi pada istrinya di Jalan Cemara, Banyumanik Semarang.
Berdasarkan penyelidikan satuan Yon Arhanudse, Kopda M juga tidak pernah mengikuti apel pasukan selama berhari-hari.
Baca Juga:
Kemhan Tegaskan TNI Tengah Rancang Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza
"Polisi Militer sedang mencari suami korban. Kalau bahasa umumnya kan bolos tugas. Jadi kita yang berada di satuan militer menyebutnya Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI). Kita coba cek saat apel pagi di Arhanudse, dia juga tidak pernah datang," kata Kapendam IV Diponegoro Lekol Inf Bambang Hermanto, Jumat (22/7).
Dia menyebut saat dilakukan pemanggilan untuk kebutuhan pemeriksaan saksi kasus penembakan yang menimpa istrinya, Kopda M juga tidak pernah datang. Tindakan yang dilakukan Kopda M termasuk kategori pelanggaran militer.
"Kita panggil untuk jalani pemeriksaan yang bersangkutan juga tidak pernah hadir. Sehingga dalam ranah hukum statusnya masuk pelanggaran militer," ujarnya.
Baca Juga:
Bangun Kopdes Merah Putih Agrinas-TNI Turun Tangan, Ini Alasan Menkop
Sedangkan soal kasus pelanggaran militer, pihaknya menegaskan Kodam secara resmi melimpahkan perkaranya kepada penyidik Pengadilan Militer Semarang.
"Kasus pelanggarannya sekarang dilimpahkan ke pihak pengadilan militer. Jadwal sidangnya dilakukan dalam waktu dekat dan masih disusun," jelasnya.
Saat ini keadaan Rina Wulandari yang menjadi korban penembakan masih berada di rumah sakit. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga turut mendampingi korban.