Terdakwa yang mendengar putusan tersebut pun sempat meluapkan emosinya. Sebab, ia merasa tak bersalah dan tak tahu akan aturan tersebut.
"Terdakwa tadi sempat emosi dengan adanya ini, karena terdakwa berpendapat tidak bersalah, karena dia memelihara sebelum adanya undang-undang," ujarnya.
Baca Juga:
Menderita Stroke, Seorang Kakek di Gunungsitoli Ditemukan Tidak Bernyawa di Rumahnya
"Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian, banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan jenis Alligator Gar ini," tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, Guntur segera melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud mengaku bahwa vonis ini sudah memenuhi keadilan. Dimana sebelumnya, mereka menuntut terdakwa dengan hukuman penjara delapan bulan subsider dua bulan.
Baca Juga:
Kakek di Garut Kini Kembali Masuk Bui Gegara Tanam dan Jual Ganja
"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau dicek sudah termasuk ringan kalau menurut kami," kata Suud.
Piyono memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008 silam. Ia membeli ikan tersebut di salah satu pedagang pasar hewan Splindid Kota Malang dengan jumlah 8 ekor seharga masing-masing Rp10 ribu.
Seiring berjalannya waktu, ikan tersebut hanya tersisa 5 ekor saja dengan panjang kisaran 1 meter.