"Seluruh Indonesia, termasuk di Karawang. Saya yakin semua buruh akan melakukan aksi," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Pastikan Ridwan Kamil Secepatnya Diperiksa
Dalam SK itu, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00.
UMK Karawang tak lagi tertinggi, melainkan nomor dua di Jabar setelah Kota Bekasi yakni Rp 4.816.921,17.
Meski usulan kenaikan UMK Karawang tahun 2022 yang tinggi ditolak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, UMK Karawang tahun 2022 tetap tinggi.
Baca Juga:
Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa, Bareskrim: Sudah Naik Tahap Penyidikan
Pasalnya, UMK Karawang tahun ini sudah di atas Upah Minimun Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.
UMP tahun 2022 DKI Jakarta yang sebesar Rp 4.452.724 merupakan tertinggi di Indonesia.
UMK Karawang tahun 2021 sebesar Rp 4.798.312.