"Kontraknya habis September kemarin, tidak diperpanjang. Yang terlibat pokoknya sudah dimutasi dan disanksi," katanya.
Adapun pelanggaran yang dimaksud antara lain tidak adanya proses lelang dalam pendirian videotron tersebut. Padahal sesuai aturan, reklame yang berada di titik strategis harus melalui proses lelang.
Baca Juga:
Anggarkan Rp4,5 Miliar untuk Videotron Outdoor 2025, Pemkot Jaktim Belum Beri Klarifikasi soal Temuan Disparitas Harga
Selain itu, videotron di Ngarsopuro juga dianggap menyalahi aturan karena izinnya berada di Jalan Diponegoro. Namun faktanya, videotron terlihat lebih masuk ke Jalan Slamet Riyadi daripada Jalan Diponegoro.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Solo yang membidangi pemerintahan, Ginda Ferachtriawan, meminta agar pemilik videotron di Gladag agar segera membongkar.
Dia pun mengingatkan agar kesalahan tersebut tidak lagi terjadi.
Baca Juga:
Proses Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza DIhentikan Polisi
"Saya berharap pemilik videotron segera membongkar, kalau tidak nanti akan dibongkar dinas terkait. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, mari menghormati aturan yang berlaku," tutup Ginda. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.