WahanaNews.co | H-8 Idulfitri 1443 Hijriah, baru 10 perusahaan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), yang membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya.
Sementara itu, data yang dihimpun dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, ada 132 perusahaan yang wajib membayar THR keagamaan karyawannya.
Baca Juga:
Asisten Sekda Papua: Pembayaran THR Tak Sesuai, Segera Laporkan
Paling lambat THR keagamaan diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya maksimal 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marselinus, mengatakan sampai saat ini pihaknya baru mendapat laporan dari 10 perusahaan yang sudah membayarkan THR keagamaan kepada karyawannya.
Baca Juga:
Terbitkan Surat Edaran THR, Ruth Lokawoda : THR Keagamaan Bagi Pekerja Dibayar Paling Lambat H - 7 Lebaran.
"Sampai hari ini baru 10 perusahaan yang melaporkan sudah membayar THR sesuai ketentuan," kata Marselinus kepada wartawan melalui telepon seluler, pukul 19.00 Wita.
Meski begitu, kata Marselinus, posko pengaduan pembayaran THR akan dibuka hingga Kamis (28/4/2022).
Sampai saat ini, bebernya, belum ada laporan pengaduan yang masuk di posko.