"Masih ada dua hari kerja. Posko masih terus kami buka untuk menerima laporan baik perusahaan yang sudah membayarkan maupun dari karyawan jika perusahaannya belum membayar THR," ucapnya.
Ia menuturkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, bahkan tidak sama sekali, akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam hal ini Gubernur.
Baca Juga:
Asisten Sekda Papua: Pembayaran THR Tak Sesuai, Segera Laporkan
"Jadi kewenangan kami hanya menampung laporan lalu meneruskan kepada provinsi dalam hal ini Gubernur Kaltara. Sanksi ranahnya Pemprov bidang pengawasan. Ingat THR tahun ini tidak boleh dbayar cicil," ujar Marselinus.
Dia mengimbau kepada pihak perusahaan agar segera membayarkan hak karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah komunikasi dengan HRD masing-masing perusahaan untuk mematuhi surat edaran yang ada. Kami harap laporan terus bertambah," tuturnya.
Baca Juga:
Terbitkan Surat Edaran THR, Ruth Lokawoda : THR Keagamaan Bagi Pekerja Dibayar Paling Lambat H - 7 Lebaran.
Mengenai laporan pembayaran THR keagamaan, perusahaan tidak wajib mengantarkan surat pemberitahuan langsung ke kantor.
"Laporan bisa melalui email atau whatsApp. Kami akan update terus. Harapannya semua perusahaan di Kabupaten Nunukan membayar THR sesuai ketentuan," ungkap Marselinus. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.