Nantinya pelaku akan dimintai keterangan atas pertanggungjawaban dan apakah bersedia menyiapkan restitusi yang telah ditetapkan.
Nantinya, pihak David Ozora juga telah berkomunikasi dengan penasehat hukum untuk menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca Juga:
Soal Biaya Restitusi Rp24 M David Ozora Akan Gugat Mario Dandy ke PN Jaksel
Pihaknya masih memperjuangkan adanya harta yang dimiliki oleh Mario Dandy untuk bisa menanggung restitusi.
"Jadi, harapannya dalam kasus ini kita benar-benar tahu sebenarnya ini caranya begini, para koruptor cara mainnya nyimpan harta dan lain-lain seperti ini," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa mobil Rubicon milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy terjual seharga Rp725 juta pada lelang ketiga pada Selasa (11/6).
Baca Juga:
Usut Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, KPK Siap Bantu KY dan MA
Seluruh hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy diserahkan kepada korban David Ozora.
Mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dipastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.