Kuasa
hukum korban, Iput Prasetyo Wibowo, mengatakan, kejadiaan ini bermula saat Ningrum hendak melakukan
persalinan dengan tindakan operasi caesar di rumah sakit itu pada 27 Mei 2020.
"Saat
itu, istri klien kami Jevry diantar ke RS untuk melahirkan.
Sang istri dijadwalkan operasi caesar esok harinya. Setelah dilakukan operasi,
istrinya mengalami berhenti jantung dan koma, akhirnya ibu dan bayi dibawa ke
ICU," ujar Iput kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga:
Prabowo Ingatkan Polri: Kurangi Pemborosan dan Seremoni
Saat
itu, kondisi bayi laki-laki yang baru dilahirkan Ningrum mengalami kesulitan
bernafas, hingga akhirnya meninggal dunia.
"Saat
itu tubuh bayi nampak membiru dan terlihat mengalami kesulitan bernafas. Tapi
pada Jumat esok harinya bayinya sudah meninggal dunia. RS tidak memberi tahu
secara detil penyebab kematiannya. Padahal jika dilihat dari rekam medis
terakhir kondisi bayi tidak ada tanda-tanda gangguan kesehatan," jelasnya.
Setelah
mengalami kondisi kritis selama tiga bulan, Ningrum akhirnya sadar namun dengan
kondisi tubuhnya lumpuh dan mengalami penurunan daya ingat.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmikan Flyover Madukoro di Semarang
"Setelah
itu istri sadar tapi mengalami penurunan daya ingat, daya motorik gerak fisik,
maaf badannya mengecil dirawat sampai 31 Desember 2020 dengan kondisi masih
sama meskipun sudah mulai mengerakkan tangannya tapi tidak membaik dari pertama
kali datang saat mau melahirkan, masih lumpuh," ujarnya.
Akhirnya
pihak rumah sakit meminta agar Ningrum menjalani perawatan di rumahnya dengan
alasan berganti suasana agar pasien tidak merasa bosan.
"Pihak
rumah sakit menjanjikan akan melakukan kunjungan ke rumah pasien setidaknya dua
kali dalam seminggu untuk melakukan terapi. Tapi kenyataannya seminggu hanya
dilakukan satu kali, tidak dilakukan sesuai janji yang disampaikan,"
ungkapnya.