Berimplikasi Hukum
Baca Juga:
Hutan Mangrove: Ekosistem Penting di Kalimantan Utara untuk Perlindungan Pantai
Ruandha juga mengatakan bahwa pelanggaran terhadap perintah tersebut akan berimplikasi hukum.
“Seperti yang saya sampaikan dalam surat itu, tentunya ini harus dipatuhi oleh PT BDL untuk segera menghentikan kegiatan-kegiatannya di lapangan," katanya pula.
Namun, dari pengaduan dan protes yang dilakukan oleh warga, didapati bahwa masih dilakukan aktivitas penambangan pada area itu.
Baca Juga:
TNI Siap Bantu Masyarakat Atasi Bencana Akibat El Nino
Untuk itu, ia sudah sampaikan hal tersebut kepada Dirjen Penegakan Hukum KLHK untuk bisa mengecek ke lapangan dan memastikan kebenaran laporan dari masyarakat itu.
Menurut Ruandha, pada prinsipnya, pihak KLHK dari sisi regulasi peraturan menyiapkan regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja itu sendiri kan disusun untuk mempercepat investasi, tetapi tidak melupakan sisi lingkungannya," katanya pula. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.