WahanaNews.co | Larangan mudik Lebaran 2021 mulai
diberlakukan pada hari ini, Kamis (6/5/2021), sampai Senin (17/5/2021).
Pemerintah,
melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian
Penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Dalam
beleid tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing
kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.
Hal itu
berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Untuk
mengawasi pelaksanaan larangan mudik di jalur darat, Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pos pengamanan yang tersebar di
perbatasan DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
Adapun
31 titik pengetatan di Jabodetabek itu terdiri dari 17 check point dan 14 lokasi penyekatan.
Sebanyak
1.313 personel dikerahkan di titik check
point dan penyekatan guna menjaga dan mengantisipasi warga yang masih nekat
mudik.
Nantinya,
petugas yang berjaga di 17 pos check
point akan menegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan
pemudik.