WahanaNews.co | Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri usai terlibat dalam peredaran narkoba dan kepemilikan sabu.
"Untuk Kasat Narkoba Karawang minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar di Mabes Polri, Jumat (9/9/22).
Baca Juga:
Polisi Surabaya Jadi Tersangka Pengendali Peredaran Sabu Jaringan Sumut - NTB
Krisno mengungkap tindakan Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus narkoba. Menurutnya, hal ini telah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan kasus narkoba dan judi.
"Dan Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjerat Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dengan pasal pengedar karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam.
Baca Juga:
Kapolri Targetkan Berantas 290 Kampung Narkoba di Indonesia
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwobowo memastikan pihaknya tidak menerapkan pasal pengguna narkoba terhadap Edi. Meskipun diakuinya, yang bersangkutan kedapatan positif sabu saat ditangkap.
Totok mengatakan pihaknya bakal menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Edi.
Pasal itu diketahui mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memberikan narkotika.