WahanaNews.co | Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut I Richard Louhenapessy yang merupakan mantan Wali Kota Ambon dijatuhi vonis 8,5 tahun (8 tahun 6 bulan).
Richard didakwa menerima gratifikasi dalam sejumlah proyek pendirian retail di Kota Ambon.
Baca Juga:
LHKPN Hanya Rp 51 Miliar, Kejagung Temukan Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shirver dan didampingi dua hakim anggota yang berlangsung secara virtual di Ambon, Selasa (17/1) malam.
Richard juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, dan uang pengganti Rp8,045 miliar subsider dua tahun penjara.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian dan sebagai wali kota telah merusak kepercayaan masyarakat, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU KPK.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
JPU KPK menyatakan selama proses persidangan juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana Richard.
Awalnya JPU KPK mendakwa Richard menerima suap dan gratifikasi senilai Rp11,259 miliar dari sejumlah rekanan maupun beberapa kepala dinas.
Dana tersebut diterima terdakwa baik secara tunai maupun transfer bank melalui nomor rekening bank milik terdakwa Andrew Erin Hehanussa, ketika terdakwa masih menjadi Wali Kota Ambon.