Richard dan Andrew pada Maret 2020 hingga April 2020 bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon Jalan Sultan Hairun nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon telah menerima uang Rp500 juta secara bertahap.
"Hal ini dilihat sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI)," jelas tim JPU KPK.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Pemberian uang kepada terdakwa I tersebut untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel tahun 2020, yaitu dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pembangunan 20 gerai usaha ritel.
Tim JPU KPK dalam surat dakwaannya juga menyebutkan terdakwa yang menjabat Wali Kota Ambon selama dua periode dari tahun 2011-2016 dan 2017-2022 ini telah menerima suap dan atau gratifikasi dari sejumlah kepala dinas di Pemkot Ambon dan rekanan yang mencapai Rp7,9 miliar.
Majelis hakim menunda persidangan hingga 10 hari ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Asphan Ramsi, Bob Siahaya, dan Edward Diaz, dan Zegy Haulussy. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.