Lebih lanjut, Multazam menyebut bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan diberikan peringatan hingga pencabutan izin operasional jika tidak segera memperbaiki kekurangannya.
"Diberikan peringatan hingga pencabutan izin operasional jika tidak segera memperbaiki kekurangannya," katanya.
Baca Juga:
Argiyan Pembunuh Mahasiswi di Depok, Koleksi Video Porno hingga Perkosa 3 Wanita
Sebelumnya, kecelakaan maut menimpa bus rombongan SMK Depok ini terjadi pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB di jalanan yang menurun, Ciater, Subang.
Insiden ini menelan korban jiwa 11 orang. Korban tewas terdiri dari 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, 1 Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor yang merupakan warga Subang.
Dalam kasus ini, polisi kemudian menetapkan Sadira selaku sopir bus sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta.
Baca Juga:
Alasan Ibu Jual Putri Kandung di Depok Gegera Terlilit Pinjol Ratusan Juta
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.