Pada kasus yang pertama, Maxim memberikan santunan sebesar Rp. 34.915.307, sesuai dengan tagihan dari rumah sakit tempat korban mendapatkan perawatan.
Untuk korban yang meninggal dunia, Maxim memberikan santunan sebesar Rp150.000.000 kepada keluarga yang telah ditunjuk sebagai ahli waris korban.
Baca Juga:
YPSSI Berikan Santunan Sebesar Lebih dari Rp12 Juta ke Pengemudi Maxim Di Bekasi
Kedua driver yang menjadi korban pada dua kecelakaan tersebut mengalami hanya luka-luka ringan, sehingga tidak mengajukan klaim ke Maxim.
Head of Subdivision Maxim Medan, Muhammad Farizi mengatakan bahwa mitra driver atau penumpang tak perlu khawatir, karena Maxim dan YPSSI akan membantu apabila menderita kecelakaan.
“Mohon agar mitra Maxim untuk tetap berhati-hati saat berkendara dan disarankan untuk tidak menjalankan offline order yang dapat berakibat tidak baik apabila terjadi kecelakaan” tambahnya.
Baca Juga:
YPSSI Berikan Santunan Sebesar Lebih Dari Rp7 Juta Ke Pengguna Maxim Yogyakarta
Sejak didirikan pada tahun 2021, Maxim dan YPSSI telah memberikan santunan bagi pengemudi atau pengguna Maxim yang mengalami kecelakaan dengan total sebanyak lebih dari Rp 3 Miliar.
Bagi pengguna dan pengemudi Maxim yang mengalami kecelakaan, dapat melakukan pengajuan klaim santunan dengan cara menghubungi e-mail [email protected] atau dengan mengunjungi kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI, silakan kunjungi laman https://ypssisocial.org/.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.