WahanaNews.co | Direktur Perencanaan Anggaran Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahri, menemukan anggaran janggal senilai Rp 580 miliar untuk
kegiatan-kegiatan DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI 2021.
Bahri
mengatakan, jenis anggaran tersebut baru muncul di tahun 2021 dan tidak ada di
tahun 2020.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Anggaran
tersebut tertera dalam sub kegiatan yang akan dilakukan oleh para anggota DPRD
DKI Jakarta.
"Ada
isinya ngaco, kami benahi, belanja
gaji tunjangan juga di sini," kata Bahri, di Lantai 9 Gedung H DPRD DKI
Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Bahri
memperlihatkan dokumen terkait enam kegiatan janggal yang dinilai tidak
memiliki korelasi langsung dengan hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut
jika ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur, dan target kinerja kegiatan.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
Sub
kegiatan pertama yaitu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan nilai Rp
5.112.555.027 yang diuraikan dalam sub rincian objek belanja: Belanja pakaian
sipil lengkap (PSL); belanja modal peralatan studio audio; belanja modal
personal computer; dan belanja modal peralatan komputer lainnya pada
Sekertariat DPRD.
Sub
kegiatan kedua terkait Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 153.649.748.978 yang diuraikan ke
dalam obyek belanja: Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD.
Sub
kegiatan ketiga pada pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan nilai
Rp 2.310.670.340 diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja pakaian sipil harian
(PSH); belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja pakaian dinas harian (PDH);
dan belanja pakaian sipil resmi (PSR).
Sub
kegiatan keempat adalah kegiatan publikasi dan dokumentasi Dewan senilai Rp
350.332.264.769 diuraikan ke dalam obyek belanja:Belanja suku cadang-suku
cadang alat kedokteran pada Sekretariat DPRD.
Sub
kegiatan kelima yaitu kegiatan kunjungan kerja dalam daerah senilai Rp
27.272.043.970 diuraikan dalam obyek belanja: Belanja perjalanan dinas luar
negeri pada Sekretariat DPRD.
Sub
kegiatan terakhir pada kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas
DPRD senilai Rp 41.458.540.986 diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja
penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD.
Total
keseluruhan anggaran enam sub kegiatan tersebut menjadi Rp 580.135.824.007 (580
miliar).
Anggaran-anggaran
tersebut, kata Bahri, sudah diminta untuk dilakukan koreksi dan Sekretaris
Dewan DPRD DKI sudah mengirimkan surat bahwa kegiatan yang dinilai janggal
tersebut akan ditunda pelaksanaannya.
Menurut
Bahri, kesalahan tersebut terletak pada input data yang terjadi karena
kebijakan nomenklatur baru dari Kemendagri.
"Salah
rumah, salah penempatan kode anggaran saja, karena di 2021 ini sistem
baru," ucap Bahri. [dhn]