WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan Arak Bali dan delapan warisan budaya Bali lainnya menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia tahun 2022.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Gubernur Bali,Wayan Koster mengapresiasi penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia dan meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini.
Koster juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali.
"Untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
Pemprov Bali telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.
Menurutnya, arak Bali sebelumnya cenderung tidak terlindungi bahkan para produsen berlaku sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras.
Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1, Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali, akhirnya arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus izin edar.
"Para petani arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa. Ini artinya Pemerintah Provinsi Bali telah hadir melindungi, merawat, dan memajukan warisan leluhur, yaitu kemahiran kemahiran kerajinan tradisional membuat minuman arak," ujarnya.
Pihaknya juga akan terus menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke 7 dunia.
Koster menerangkan, minuman yang masuk kategori spirit dunia, adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25 persen hingga 45 persen, yang dibuat dengan proses destilasi.
"Penetapan arak Bali sebagai WBTb merupakan kado Istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha arak Bali," ujarnya.
Gubernur Koster juga menegaskan, dengan telah ditetapkan menjadi WBTb, maka proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya.
"Masyarakat tidak boleh membuat arak (dari bahan) gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas," ungkapnya.
Sidang penetapan warisan budaya takbenda Indonesia tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 usulan warisan budaya takbenda Indonesia dari 32 Provinsi di Indonesia dan sembilan di antaranya merupakan warisan budaya Bali, diantaranya
1. Arak Bali (Kemahiran kerajinan tradisional).
2. Uyah Amed (Kemahiran kerajinan tradisional).
3. Jaja Laklak (kemahiran kerajinan tradisional).
4. Lontar Bali (Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta).
5. Sate Lilit (Kemahiran kerajinan tradisional).
6. Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan).
7. Berko (Seni Pertunjukan).
8. Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan).
9. Serombotan (Kemahiran kerajinan tradisional).
[Tio]