Namun demikian, dirinya menegaskan secara prosedural tetap diperlukan persetujuan dan koordinasi lintas unit.
Sebagai langkah tindak lanjut, Widodo menyambut usulan pembentukan tim kerja gabungan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen AHU.
Baca Juga:
Bertaruh Nyawa demi Gaji, Ini 5 Profesi Paling Berbahaya yang Tetap Diburu di Indonesia
Tim tersebut direncanakan dibagi menjadi dua, yakni tim yang membahas sertifikasi dan kode etik serta tim yang fokus pada pendidikan dan kurikulum.
Disebutkan bahwa keanggotaan tim akan melibatkan unsur Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, perwakilan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), dan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), serta pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk Mahkamah Agung (MA).
Rapat komite bersama dengan para kurator digelar guna merumuskan rencana penyusunan dan pembahasan kode etik serta kurikulum bersama.
Baca Juga:
Sebelum Lebaran, Tunjangan Profesi 120.067 Guru Cair
Melalui rapat komite bersama itu, Ditjen AHU menegaskan komitmennya untuk membangun standar profesi kurator yang lebih modern, transparan, dan berkualitas, melalui sinergi regulasi, pendidikan, dan pengawasan yang disusun secara kolaboratif.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.