Selain itu, GKRP Timoer menyebut status kelembagaan Lembaga Dewan Adat saat ini juga sudah tidak aktif secara hukum.
“Beliau itu berbicara sebagai siapa?” kata GKRP Timoer.
Baca Juga:
Revitalisasi Beteng Keraton: Pembebasan Lahan Targetkan Selesai Tahun Ini
Ia menegaskan bahwa struktur Sasana Wilapa maupun Lembaga Dewan Adat telah berulang kali dijelaskan, termasuk fakta bahwa badan hukum LDA telah dibekukan.
“Kalau beliau bilang bicara sebagai Sasana Wilapa atau Lembaga Dewan Adat, panjenengan sudah tahu lah, sekarang sudah dibekukan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Persoalan ini juga bersinggungan dengan tudingan bahwa pengangkatan Pakubuwono XIV Purboyo menyalahi paugeran atau aturan adat Keraton Kasunanan Surakarta.
Baca Juga:
Hendroriyono Bangun Replika Kraton Majapahit, Ketua MPR Berikan Apresiasi
Status ibunda Purboyo sebagai permaisuri juga dipersoalkan oleh pihak yang mendukung Pakubuwono XIV Hangabehi.
GKRP Timoer membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa pengangkatan permaisuri dan penetapan putra mahkota telah dilakukan jauh sebelum polemik mencuat.
Menurutnya, titah pengangkatan tersebut sudah diturunkan sejak tahun 2012, meski baru diumumkan secara resmi kepada publik pada 2022.