Informasi yang dihimpun menyebutkan, ditutupnya akses berobat ke luar daerah menggunakan BPJS Kesehatan baik PBI maupun mandiri, diduga atas kesepakatan Dinkes, Kantor BPJS Kesehatan dan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon sebelumnya.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya, Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Neneng Hasanah belum bisa memberikan keterangan mengenai masalah itu. Dia hanya menjanjikan nanti akan dijawab. Karena dirinya tengah sibuk rapat.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
"Nanti kita jawab ya mas. Lagi rapat mas," katanya, melalui aplikasi pesan instan telepon selulernya.
Namun, Sekretaris Dinkes Kabupaten Cirebon, Edi Susanto menjelaskan, terkait hal itu, karena memang ada sistem rujukan yang berjenjang. Kemudian yang mengatur sistemnya adalah pihak BPJS Kesehatan.
Kalau dari Dinkes, kata dia, pihak faskes atau puskesmas jika sistem aplikasinya dibuka, maka akan dilayani ke mana pun sesuai permintaan pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
"Cuma kalau sistem rujukannya ditutup ya kita enggak bisa. Yang jadi masalah, seharusnya BPJS yang membuka. Karena linknya itu kan dari BPJS semua," kata Edi.
Sebenarnya, kata dia, pertiga bulan ada pembaharuan dan evaluasi. Dan dengan adanya masalah seperti ini, pihaknya nanti akan rapatkan dengan pihak Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Cirebon.
Bahkan kata dia, dengan sistem berjenjang ini, keluhan dari pengguna BPJS ini juga berlaku ketika hendak berobat di dalam daerah.