WahanaNews.co | Hakim PN Serang dengan inisial SWP dipecar oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) usai terbukti selingkuh dengan bawahannya bahkan sampai menikah siri dan hamil.
MKH itu merupakan usulan dari MA terdiri dari Nurul Elmiyah sebagai Ketua majelis, dengan Anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi.
Baca Juga:
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim untuk Bebaskan Anak, Total Rp 3,5 Miliar Mengalir
Perwakilan KY terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah.
Sebagaimana dalam keterangan pers KY, Rabu (28/9/2022), garis besar perkara adalah Hakim Terlapor SWP dianggap oleh Majelis terbukti melakukan perselingkuhan dengan cara menikah siri dengan Panitera di PN Serang hingga melahirkan anak.
Pernikahan siri tersebut tanpa izin istri sah/pertama Terlapor dan istri siri Terlapor ternyata masih terikat dalam pernikahan yang sah dengan suami sebelumnya.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Terlapor beralasan bahwa mengira istri sirinya sudah berpisah dengan suami sebelumnya, tetapi tidak meminta bukti otentik perceraian," ujarnya.
Sebelum menikah siri, Terlapor sering menggunakan alibi ke MA karena tugas setiap hari Jumat, tetapi cepat pulang untuk menemui istri sirinya di Serang. Terlapor mengaku sudah menalak istri sirinya melalui chat Whatsapp.
Baik Terlapor maupun istri sirinya dilaporkan oleh masyarakat umum atas perselingkuhan keduanya tersebut.