Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dihadirkan saksi meringankan Terlapor, yaitu istri sah/pertama Terlapor, ibu Terlapor, dan hakim rekan kerja Terlapor semasa bertugas di MA.
Setelah mendengarkan keterangan Terlapor, para saksi, dan pembelaan dari pendamping Terlapor (IKAHI), Majelis akhirnya menjatuhkan putusan setelah melakukan musyawarah.
Baca Juga:
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim untuk Bebaskan Anak, Total Rp 3,5 Miliar Mengalir
"Satu, Hakim Terlapor terbukti telah melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata hakim agung Nurul Elmiyah yang menjadi Ketua MKH. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.