WahanaNews.co | Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang bocah SD yang diduga dilakukan kepala sekolah dan petugas kebersihan di sebuah sekolah di Medan, Sumatera Utara, dihentikan.
Sebelumnya, I, ibu terduga korban berinisial N, mendatangi pengacara Hotman Paris untuk mengadukan kasus tersebut.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penghentian dilakukan karena ketidaksesuaian keterangan.
Ada 31 saksi yang telah diperiksa, di antaranya terduga korban, ibunya, pihak sekolah, pemilik warung depan sekolah, ahli, termasuk dari Dinas PPA Provinsi dan Kota Medan.
"Terkait penanganan perkara ini sudah naik sidik. Namun, dari hasil yang kami sampaikan, banyak ketidaksesuaian keterangan, baik dari pelapor, anak korban, maupun anak saksi," kata Tatan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022) sore.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Penyidikan kasus ini dilakukan Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Pihaknya juga mengikutsertakan Kementerian PPA, Komnas Perempuan, lembaga perlindungan anak, LPSK, dari Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara, P2TP2A Kota Medan, dan Dinsos Medan.
Kemudian juga beberapa ahli, yakni ahli obgyn dan kejiwaan, labfor, pengawas internal Polda Sumut, dari Dit Propam, hingga Inspektorat Pengawasan Daerah